Senin, 07 Oktober 2013

TUGAS II


Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi, Apakah Prinsip-Prinsip Koperasi Yang Telah Ada Sesuai dan Dijalankan Oleh Koperasi-Koperasi Saat Ini


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Drs. A. Chaniago : suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 
Menurut P.J.V Dooren : koperasi tidaklah hanya perkumpulan orang orang tetapi, dapat juga kumpulan dari berbagai badan hukum
Menurut  Moh Hatta : usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Menurut Munkner : organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berdasarkan azas tolong menolong.
Menurut UU No.25/1992 : badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

Prinsip- Prinsip Koperasi
·            Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender
·            Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis
·            Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas

Sumber:
        menurut saya prinsip-prinsip koperasi yang ada saat ini sudah sesuai dengan  apa yang telah di jalankan  oleh koperasi. Hal ini bias dilihat dari Keanggotaanya sukarela dan terbuka. tanpa membedakan gender , Pengawasan oleh anggota secara Demokratis, dan Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebab prinsip dan tujuan koperasi adalah untunk mensejahterakan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar