TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
FUNGSI KOPERASI
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan
sosialnya.
2.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
1.Koperasi membantu para anggotanya dalam
meningkatkan penghasilannya.
2.Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3.Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4.Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5.Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
2.Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3.Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4.Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5.Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangs
apakah sudah sesuai dengan tujuan dan fungsinya?
Koperasi pun banyak yang berjalan tidak sesuai dengan tujuan dan fungsinya, misalkan tidak dijalankan dengan baik oleh pengurus, bahkan sampai- sampai ada yang disalah gunakan, hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi menjadi berkurang. Padahal koperasi bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar