Pengertian dan
Prinsip-Prinsip Koperasi, Apakah Prinsip-Prinsip Koperasi Yang Telah Ada Sesuai
dan Dijalankan Oleh Koperasi-Koperasi Saat Ini
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Menurut Drs. A. Chaniago : suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Menurut P.J.V Dooren : koperasi tidaklah hanya
perkumpulan orang orang tetapi, dapat juga kumpulan dari berbagai badan hukum
Menurut Moh Hatta : usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Menurut Munkner : organisasi tolong menolong
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berdasarkan azas tolong
menolong.
Menurut UU No.25/1992 : badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Prinsip- Prinsip Koperasi
· Keanggotaanya
sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua
orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa membedakan gender
· Pengawasan
oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan
dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus
atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer,
anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan
lain koperasi juga dikelola secara demokratis
· Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil
dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas
Sumber:
menurut saya prinsip-prinsip koperasi
yang ada saat ini sudah sesuai dengan
apa yang telah di jalankan oleh
koperasi. Hal ini bias dilihat dari Keanggotaanya sukarela dan terbuka. tanpa
membedakan gender , Pengawasan oleh anggota secara Demokratis,
dan Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal
mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebab prinsip
dan tujuan koperasi adalah untunk mensejahterakan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar