Sabtu, 14 Juni 2014

TULISAN 2

BPJS Laporkan 11 Kasus Ke Dewan Pertimbangan Medik Sumut

Medan-andalas Sejak berjalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) awal Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) Kesehatan Divisi Regional I Sumut-Aceh melaporkan 11 masalah tindakan medis ke Dewan Pertimbangan Medik (DPM) Sumut.
“Kita tadi rapat rutin dengan DPM Sumut. Banyak kasus yang kita curigai dilakukan sejumlah rumah sakit provider BPJS Kesehatan. Kita laporkan 11 saja,” kata Kadivre I Sumut-Aceh BPJS Kesehatan Oni Jauhari, Kamis (12/6).
Laporan itu, jelasnya, secara umum berisi tentang kecurigaan BPJS Kesehatan atas tindakan medis yang dilakukan rumah sakit provider kepada pasien, indikasi kebenaran diagnosis yang dilakukan sampai pada boleh tidaknya dibayar klaimnya dengan kasus itu.
“Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas perilaku rumah sakit  dalam menjalankan tugasnya memberi pelayanan kepada masyarakat. Kita harapkan pasien diberikan pelayanan maksimal,” tegasnya.
Oni didampingi Kepala Departemen MPK Zoni Tanjung mengatakan pembentukan DPM sebenarnya sudah lama. Sampai saat ini DPM telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan, sekaligus memberikan transfer ilmu pengetahuan serta dapat meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu kedokteran.
Lembaga independen ini, terang Oni, sangat berperan dalam memberikan saran dan pertimbangan medis terhadap kasus-kasus pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan dalam bentuk, second opinion, claim investigation, dan medical judgement.
Tujuannya menciptakan suatu pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan medis yang dapat bermanfaat terutama bagi peserta.
Soalnya, tambah Oni, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN tentu tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari seluruh provider. Dengan konsep managed care, pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta tetap memperhatikan aspek mutu pelayanan dan kendali biaya.
Meskipun peningkatan biaya pelayanan kesehatan terus terjadi, namun mutu pelayanan tetap perlu diperhatikan dan dijaga.
Adapun pengurus DPM Sumut yaitu Ketua Prof Dr Harun Rasyid Lubis SpPD-KGH, Sekretaris Prof Dr Aznan Lelo Phd SpFK dengan anggota Prof Dr dr Hasan Syahrir SpS(K), Prof Dr Aslim Sihotang SpM (K), Prof Dr Delfi Luthan MSc SpOG(K), Prof Dr Bidasari Lubis SpA(K), Dr Syahmirsa Warli SpU, Prof Dr Sutomo Kasiman SpPD SpJP(K),  Prof Dr Nazar Moesbar SpOT(K) dan Dr Soekimin SpPA.
Sementara Aznan Lelo mengungkapkan DPM adalah suatu badan yang dibuat untuk menangani kasus-kasus yang menurut BPJS perlu ditindaklanjuti karena dinilai tidak pantas. “DPM yang terdiri dari pakar medis, akan menilai tindakan yang dilakukan petugas kesehatan provider BPJS Kesehatan, pantas atau tidak, dan betul atau tidak,” jelas dia.
Mengenai laporan BPJS Kesehatan ini, DPM bisa mengambil tindakan jika petugas kesehatan terbukti malapraktik atau menyalahi prosedur. Jadi harapannya, masukan yang diberikan DPM, bisa diasup oleh direktur rumah sakit untuk melakukan pembinaan terhadap bawahannya.
“Intinya, akan ada perubahan perbaikan pelayanan dan penggunaan uang negara,” ujarnya.(YN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar