Kamis, 07 November 2013

TUGAS VIII



Permodalan Koperasi

 

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.


Sumber-sumber Modal Koperasi:


a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :

·      Simpanan Pokok

·      Simpanan Wajib

·      Simpanan Sukarela

·      Modal Sendiri

b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :

·      Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah

·      Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:

- alasan kepemilikan

- alasan ekonomi

- alasan resiko

 

Distribusi Cadangan Koperasi

 

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.

Manfaat Distribusi Cadangan:

·      Memenuhi kewajiban tertentu

·      Meningkatkan jumlah operating capital

·      Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

·      Perluasan Usaha


SUMBER :http://ninasuryaninina.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar