Aspek
Hukum Dalam Perekonomian Indonesia
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak
permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya
pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja
dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah
merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang
dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi
kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus
biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali
dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir
tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di
Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan
(subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian
dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat
menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri
pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah
Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing
karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang
sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah
masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan
ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan
keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang
langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang
langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu
perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber
daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip
keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi
persoalan tersebut.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu
perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat
perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan
diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur
kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia
melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi
dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan
baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.
Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara
mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga
perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya
dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para
pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap
kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang
berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia
terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan
rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut
disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini
ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai
usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD
kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat
1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di
Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun
koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih
rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam
lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang
ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang
menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan
juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi
karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan
prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi
yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan
teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan
juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT.
Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan
lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk
efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai
agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam
yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit
keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai
penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi
kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan
menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD
1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga
memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus
dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang
terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang
kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan.
Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu
diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi
sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga
terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga
Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut
ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan
memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua
kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada
penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga
dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era
orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem
sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah
pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan
swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat
ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan
pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945
(amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga
desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut berisi :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas
daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang
(2) Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan
(3) Pemeritahan daerah propinsi, daerah
kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing
sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan
(7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Pasal 18A:
(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten
dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah
pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini. Tujuan utama
desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan
urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat
lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran
Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat
mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah
dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan sangatlah penting. Kriteria yang dipilih Tempo untuk
menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan
pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini
dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi
daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil.
Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi
terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi
mengenai otonomi daerah. Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam
membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian
daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah.
Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya
otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi,
usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara
masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil
dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan
memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah
dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai
dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut. Pemerintahan daerah juga
harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata
kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama
yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena
menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain,
minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah
lain.
Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah
pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai
batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat
pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan
pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu
juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan
informasi mengenai keberadaan peraturan maupun kebijakan tersebut.
Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat
yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya,
diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap
keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah
diamanatkan dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru
tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi
Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung
yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam
bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum
Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan
Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008). Hukum Ekonomi
Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara
nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang
pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar
negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor,
pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai
dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi
yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan,
kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi,
pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi
pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin
dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem
ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut
:
a) Sistem ekonomi pasar dengan
unsur perencanaan
b) Berprinsip keselarasan, karena
Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan
keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c) Kerakyatan, artinya sistem
ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d) Kemanusiaan, maksudnya sistem
ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara?
Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih
banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang
melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang
mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum
mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan
hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
1. Hukum
sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
2. Hukum
sebagai sarana pembangunan
3. Hukum
sebagai sarana penegak keadilan
4. Hukum
sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2),
buku Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
1. Bahwa
kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan
Pancasila dan UUD 1945
2. Bahwa
kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru
yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan
menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan
kenegaraan secara nasional
3. Bahwa
sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam
rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat
mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya.
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas
selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di
daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi
daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan
perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di
Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda)
masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana
tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan
perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha
mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu,
masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun
2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan
mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah
matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi
masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes
Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan
diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu
disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya,
program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan
pemda,” kata Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan
ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota
untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum
semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau
ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan
baik.” Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah
digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk
legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut
tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih
kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi,
percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM.
Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh
masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan
Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial
manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan
dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi
keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap
kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang
berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus
dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di
suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan
kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga
tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu
sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik
dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi
kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya
masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu
dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun
aparat hukum itu sendiri.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar