Kamis, 07 November 2013
TUGAS VIII
Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan
jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
·
Modal
Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan,
Donasi atau hibah
·
Modal
Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota
karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini
tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·
Memenuhi kewajiban
tertentu
·
Meningkatkan jumlah
operating capital
·
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar