Rabu, 30 Oktober 2013

TUGAS 5


PENGERTIAN SISA HASIL USAHA 
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR 
•  Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR 
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

 Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha 
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Z =      X       x  SHU
Y
Keterangan :
Z       = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X      = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y      = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa =   Va  x JUA + Sa x  JMA
VUK  TMS
Dimana :
SHU Pa   = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota
VA         = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK         = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
S           = Jumlah simpanan anggota
TMS       = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
 
 
Prinsip-prinsip pembagian SHU
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.

2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.

3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.

4.SHU anggota di bayar secara tunai.

E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
 Sumber
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2012/11/pembagian-sisa-hasil-usaha.html


Bagaimana sebaiknya para pengurus koperasi mengelola SHU agar koperasi semakin berkembang?
Tanggapan: Pembagian SHU seharusnya dibagi bukan hanya sekedar penanam modal yang paling besar. Tapi dibagi dengan perhitungan yang adil kepada anggota agar para anggotanya sejahtera

Kamis, 24 Oktober 2013

TUGAS IV



TUJUAN KOPERASI 
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah 
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

FUNGSI KOPERASI
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada  khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peranan koperasi :


1.Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2.Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3.Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai   pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4.Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5.Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangs

apakah sudah sesuai dengan tujuan dan fungsinya?
Koperasi pun banyak yang berjalan tidak sesuai dengan tujuan dan fungsinya, misalkan tidak dijalankan dengan baik oleh pengurus, bahkan sampai- sampai ada yang disalah gunakan, hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi menjadi berkurang. Padahal koperasi bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

sumber :

Minggu, 20 Oktober 2013

TULISAN

TAYLOR LAUTNER
Nama Taylor Lautner terkenal lewat perannya sebagai manusia serigala, Jacob Black, dalam seri film adaptasi novel karangan Stephanie Meyer berjudul sama. Aktor yang bernama asli Taylor Daniel Lautner ini lahir di Michigan, 11 Februari 1992. Semasa kecil, putra dari Daniel Lautner (pilot pesawat terbang) dan Deborah (pegawai perusahaan software komputer) ini dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang religius dan disiplin. Tak heran jika, kakak dari Makena Lautner tersebut tumbuh menjadi anak yang rajin dan suka bekerja keras.

Rupanya Taylor memulai karirnya sebagai atlit karate muda yang berbakat. Ketika berusia enam tahun, Taylor belajar di sekolah karate milik ahli bela diri bernama Fabiano. Setahun setelah bergabung, Taylor berhasil memenangkan kejuaraan karate pertamanya. Semakin berambisi, Taylor kemudian menjalani pelatihan yang digelar oleh juara karate dunia, Mike Chat. Berkat gemblengan Mike, di usianya yang masih delapan tahun, Taylor berhasil memenangkan tiga medali emas sebagai wakil Amerika Serikat di ajang kejuaraan yang digelar World Karate Association.


sumber :http://www.wowkeren.com/seleb/taylor_lautner/bio.html

Tak hanya berambisi menjadi atlit, Taylor kecil juga bercita-cita menjadi aktor. Impiannya itu bermula ketika guru karate Taylor mengajaknya untuk mengikuti sebuah audisi sebagai model iklan Burger King di Los Angeles. Meski tak berhasil terpilih, aktor yang saat itu masih berusia tujuh tahun tersebut tertarik untuk menjalani karir sebagai aktor. Berkat dukungan keluarganya, dimulailah petualangan Taylor dari audisi satu ke audisi lain. Bahkan demi mewujudkan impian Taylor, keluarganya kemudian memutuskan untuk pindah ke Los Angeles ketika dia berusia 10 tahun.

Perjuangan dan kerja keras Taylor akhirnya membuahkan hasil. Tahun 2001, mantan kekasih Taylor Swift ini berhasil memulai debutnya sebagai aktor lewat film science-fiction yang dirilis di Jepang, "Shadow Fury". Tak lama kemudian, Taylor mulai mendapat banyak tawaran untuk bermain di serial TV seperti "The Bernie Mac Show" (2003) dan "My Wife and Kids" (2004). Setahun kemudian Taylor berhasil mendapat peran di film pertamanya, "Cheaper by the Dozen 2". Namanya semakin melejit ketika Taylor berhasil terpilih sebagai Jacob Black di film "Twilight". Adapun kepiawaian Taylor menghidupkan karakter manusia serigala tersebut dapat disaksikan di sekuel film "Twilight", yakni "Twilight Saga's New Moon, film yang akan dirilis tahun ini, "mThe Twilight Saga's dan film yang akan tayang 2011, "The Twilight Saga's Breaking Dawn. 


http://www.wowkeren.com/seleb/taylor_lautner/bio.html

Rabu, 16 Oktober 2013

TUGAS III


ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Organisasi
Organisasi adalah suatu wadah yang di dalamnya terdapat orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dan saling bekerjasama dalam mencapai tujuan tersebut.

1. Menurut Henel.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua:
a) Esensialist.
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b) Nominalist.
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

2. Menurut Ropke.
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

3. Menurut pendapat di Indonesia.
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
*        Menurut Drs. Oey Liang Lee, Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
*        Menurut James A.F. Stoner,Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
*        Menurut R. Terry, Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
*        Menurut Lawrence A. Appley, Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain
*        Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel, Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya

Pengertian Manajemen Koperasi

Definisi manajemen koperasiyang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


Menurut Anda Apa Perbedaan Organisasi dan Manajemen di Koperasi dengan Perusahaan Biasa? Contoh: PT,CV,dll yang mana yang lebih baik
Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.    Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota

Sumber :
http://anggaul.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html

Senin, 07 Oktober 2013

TUGAS II


Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi, Apakah Prinsip-Prinsip Koperasi Yang Telah Ada Sesuai dan Dijalankan Oleh Koperasi-Koperasi Saat Ini


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Drs. A. Chaniago : suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 
Menurut P.J.V Dooren : koperasi tidaklah hanya perkumpulan orang orang tetapi, dapat juga kumpulan dari berbagai badan hukum
Menurut  Moh Hatta : usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Menurut Munkner : organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berdasarkan azas tolong menolong.
Menurut UU No.25/1992 : badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

Prinsip- Prinsip Koperasi
·            Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender
·            Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis
·            Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas

Sumber:
        menurut saya prinsip-prinsip koperasi yang ada saat ini sudah sesuai dengan  apa yang telah di jalankan  oleh koperasi. Hal ini bias dilihat dari Keanggotaanya sukarela dan terbuka. tanpa membedakan gender , Pengawasan oleh anggota secara Demokratis, dan Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebab prinsip dan tujuan koperasi adalah untunk mensejahterakan rakyat.

Selasa, 01 Oktober 2013

TUGAS I


Bagaimana kemajuan koperasi sejak pertama kali didirikan hingga saat ini berdiri ?
Hal – hal apa saja yang telah di capai koperasi ?

Pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya, kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Menurut Drs.Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakat Indonesia yang kekeluargaan, dan sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini.
R.Aria Wiriatmadja memperkenalkan koperasi kepada masyarakat Indonesia pada tahun 1896 di Purwokerto. Beliau mendirikan Koperasi Kredit yang bertujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSNCexbvWZ9vxsNYiqr6Va2YbMKNT9jDnDjWn7udmwz_XC3Z-bmYAv0UjNtjYZgopPxImExx3abdq6BfIl76kvS8QwQ25AxtDXhYp685lf0LV62v89_r8DmyN7CQliP46B9oj9hR3sf8g/s320/bbbbbbbbbbbbb.png
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi , Bukan berarti disini koperasi tidak megalami kemajuan, hanya saja kemajuannya itu sendiri tidak langsung dirasakan oleh masyarakat luas dari semua golongan. Yang sangat merasakan majunya koperasi itu sendiri hanyalah masyarakat dari golongan menengah ke bawah. Hal tersebut tentu saja memprihatinkan karena koperasi hanya dikenal sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan hidup beberapa golongan masyarakat saja entah itu kebutuhan konsumsi maupun pinjaman. Dimana koperasi masih dianggap sebagai suatu lembaga kasta kedua dibawah lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan yang sangat marak dan berkembang pesat di seluruh pelosok nusantara. Padahal jika masyarakat lebih mengetahui lagi fungsi, peran, dan manfaat dari koperasi itu sendiri secara mendalam, koperasi bisa menjadi salah satu lembaga yang lebih maju lagi di negeri ini. Karena pada dasarnya prinsip koperasi itu sendiri adalah memenuhi semua kebutuhan dan memberikan pinjaman kepada semua golongan masyarakat, bukan kepada masyarakat golongan tertentu saja.

 oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia  dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.


Berikut ini merupakan hal – hal yang telah di capai koperasi
1.     Berupaya mensejahterakan seluruh anggota koperasi.
2.     Memberikan pinjaman dengan bunga yang cukup rendah jika di bandingkan dengan bank pada umumnya
3.     Keuntungan yang di terima oleh koperasi di kembalikan kembali kepada anggota dalam bentuk deviden setiap tahunya
4.     Memberikan pinjaman kepada para UKM yang ingin  mengembangkan usahanya
5.     Memberikan solusi kepada setiap anggota yang ingin memulai suatu usaha untuk meningkatkan taraf hidup yang diinginkan.



 sumber:http://nadyariess.blogspot.com/2013/09/ekonomi-koperasi-part-1.html 
r:
s